Melawan Hukum, "Walikota Baubau Dilaporkan Ke KPK"

    Kendari - Penetapan Eksekusi penundaan SK Walikota Baubau tentang pemberhentian Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar M.Pd Wajib Hukumnya dilaksanakan oleh Walikota Baubau. 

    Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum Sekda Baubau, H.Adi Warman, SH., MH., M.BA saat konferensi Pers disalah satu lobi hotel yang ada di kendari, Rabu (12/07/2023). 

    Adi Warman yang juga ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN - PK) didampingi DPW GN - PK Sultra, meminta Kepada Pihak Tipikor Polda Sultra dan KPK RI untuk melirik persoalan Hukum Kota Baubau. Pasalnya Pj sekda yang dilantik dan bertandatangan pada proses penganggaran di pemerintahan kota Baubau disinyalir kuat telah menyalahi aturan yang ada. 

    *Simak Penjelasannya* di

    https://youtu.be/MAp0WstEEfs

    baubau sultra
    BK

    BK

    Artikel Sebelumnya

    Eksekusi Penetapan Sekda Roni Muhtar Akan...

    Artikel Berikutnya

    Surat Eksekusi Terbit, Ada Konsekuensi Hukum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami